Pengertian Audit
Dalam ISO 19011 : 2002 dijelaskan bahwa Audit didefinisikan
sebagai proses yang sistematis, independen dan terdokumentasi untuk mendapatkan
bukti audit dan mengevaluasinya secara obyektif untuk menetapkan sejauh mana
kriteria audit telah terpenuhi
* Auditor
adalah orang yang memiliki kualifikasi dan kompetensi untuk melakukan
audit. Satu orang auditor atau lebih yang melaksanakan suatu audit disebut tim
audit yang terdiri dari Lead Auditor dan Auditor serta Technical Experts jika
diperlukan.
* Auditee
adalah organisasi yang sedang diaudit. Dalam hal ini organisasi dikaitkan dengan sekelompok orang dan
fasilitas. Karena itu semua orang yang berinteraksi dengan auditor disebut
sebagai auditees.
Jenis Audit
1. First party (Pihak Pertama)
Yaitu Audit ini dilakukan oleh orang-orang yang berasal dari ruang lingkup organisasi itu sendiri
Yaitu Audit ini dilakukan oleh orang-orang yang berasal dari ruang lingkup organisasi itu sendiri
2. Second party (Pihak Kedua)
Yaitu Audit ini dilakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai kepentingan terhadap organisasi. misalnya : Audit yang dilakukan oleh suatu customer terhadap para suppliernya
Yaitu Audit ini dilakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai kepentingan terhadap organisasi. misalnya : Audit yang dilakukan oleh suatu customer terhadap para suppliernya
3. Third party (Pihak Ketiga)
Yaitu Audit jenis ini dilakukan oleh badan atau organisasi yang berada diluar dari kepentingan
pihak pertama dan pihak kedua sehingga lebih independen
Yaitu Audit jenis ini dilakukan oleh badan atau organisasi yang berada diluar dari kepentingan
pihak pertama dan pihak kedua sehingga lebih independen
Type Audit
a. Adequacy
Audit
yakni Menentukan sejauh mana suatu sistem manajemen yang telah terdokumentasi dapat
cukup memenuhi persyaratan standard
yakni Menentukan sejauh mana suatu sistem manajemen yang telah terdokumentasi dapat
cukup memenuhi persyaratan standard
b. Compliance
Audit
yakni Menentukan sejauh mana suatu sistem manajemen yang telah terdokumentasi
diterapkan secara berkesinambungan
yakni Menentukan sejauh mana suatu sistem manajemen yang telah terdokumentasi
diterapkan secara berkesinambungan
Prinsip Audit
1. Ethical
conduct (Etika pelaksanaan)
2. Fair
presentation (Penyampain yang adil)
3. Due
professional care (Memperhatikan cara kerja yang profesional)
4. Independence
and objective (Tidak memihak).
5. Evidence
(Bukti),
Sifat Auditor
Dalam melaksanakan Audit, Auditor harus memiliki sifat
sebagai berikut :
a. Never
Challenge a person (Tidak menggurui)
b. Always
present a true and fair view (Selalu menampilkan sebuah sisi kebenaran dan
adil)
c. Go
fact finding No fault finding (Langsung ke pokok permasalahan dan tidak
bertele-tele)
d. Use
Systemetics methods (Perpikir sistematis)
e. Never
lose sight of the product (Selalu “mengejar” suatu ketidakcocokan dengan
standard)
f. Find
Out the auditee’s interpretation, not yours (Berusaha mencari tahu pemahaman
Auditee bukan pemahaman kita atau Auditor)
g. Always
be properly prepared (Segala sesuatunya selalu dipersiapkan)
h. Always
help the Auditee (Selalu membantu Auditee)i Communicate
effectively with Auditee (Menjalin komunikasi yang seefektif mungkin dengan
Auditee)
i. Always
follow up corrective action request (Selalu menindaklanjuti Corrective Action
Request)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar